Indeks A–Z Maksim Hukum Latin
205 maksim tersedia — telusuri berdasarkan huruf awal frase Latin. Lihat juga Kategori Hukum.
Abatement
Pengurangan bagian waris jika harta tidak cukup membayar utang pewaris.
Abuse of Power (Detournement de Pouvoir)
Penyalahgunaan wewenang untuk tujuan yang bukan dimaksudkan oleh pemberi wewenang.
Accessio Cedit Principal
Aksesori mengikuti pokok (hak atas benda tambahan mengikuti benda utama).
Acquisition
Pengambilalihan saham/aset perusahaan lain.
Act of God
Peristiwa alam yang tidak bisa diduga/dicegah.
Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea
Perbuatan saja tidak membuat seseorang bersalah kecuali disertai niat jahat.
Adoption
Pengangkatan anak yang memutus hubungan hukum dengan orang tua kandung (dalam sistem tertentu).
Adverse Possession
Penguasaan tanah orang lain secara terbuka dan terus menerus hingga menjadi hak milik.
Alimony
Nafkah pasca-perceraian.
Amicus Curiae
Teman pengadilan (pihak ketiga yang memberi masukan ahli).
Anthropology of Law
Studi hukum dalam budaya masyarakat adat.
Assignment
Pengalihan hak tagih dari satu pihak ke pihak lain.
Asylum
Suaka politik bagi pelarian dari penganiayaan.
Audi Alteram Partem
Dengarkanlah pihak lainnya (asas keadilan prosedural).
Audiatur Et Altera Pars
Asas bahwa setiap pihak dalam suatu sengketa berhak untuk didengar, memberikan keterangan, dan membela diri sebelum keputusan diambil
Bad Faith (Mala Fide)
Itikad buruk, seringkali menggugurkan perlindungan hukum.
Bankruptcy
Kepailitan, keadaan di mana debitur tidak mampu membayar utangnya.
Best Evidence Rule
Harus mengajukan bukti asli/terbaik yang tersedia.
Bonus Pater Familias
Standar kehati-hatian seperti layaknya kepala keluarga yang baik/bijaksana.
Burden of Proof
Beban pembuktian.
Business Judgment Rule
Perlindungan bagi direksi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian.
Casus Fortuitus
Kejadian kebetulan/tidak sengaja.
Caveat Emptor
Pembeli harus berhati-hati (tanggung jawab ada pada pembeli untuk memeriksa barang).
Caveat Venditor
Penjual harus berhati-hati (kewajiban penjual memberikan informasi jujur).
Chattel
Benda bergerak.
Checks and Balances
Saling kontrol antar lembaga negara.
Clara Non Sunt Interpretanda
Hal yang jelas tidak perlu ditafsirkan lagi.
Collateral Estoppel
Fakta yang sudah diputus dalam kasus A tidak bisa disangkal di kasus B.
Commixtio
Percampuran benda kering milik berbeda.
Comparative Law
Menggunakan perbandingan hukum negara lain.
Confusion
Percampuran benda milik berbeda sehingga tidak bisa dipisahkan lagi.
Consensus Ad Idem
Kesepakatan para pihak mengenai hal yang sama (kata sepakat).
Contempt of Court
Penghinaan terhadap pengadilan/martabat hakim.
Contra Proferentem
Klausul kontrak yang ambigu ditafsirkan melawan pihak yang menyusun klausul tersebut.
Corporate Veil
Tabir perusahaan yang memisahkan kekayaan pribadi pemegang saham dengan kekayaan perusahaan.
Corpus Delicti
Bukti fisik atau tubuh delik bahwa suatu kejahatan benar-benar terjadi.
Critical Legal Studies
Studi kritis terhadap hukum sebagai alat kekuasaan.
Custody
Hak asuh anak.
Customary International Law
Hukum kebiasaan internasional yang diterima sebagai hukum.
Damnum Absque Injuria
Kerugian tanpa pelanggaran hukum (tidak ada ganti rugi).
De Minimis Non Curat Lex
Hukum tidak memperhatikan hal-hal yang sepele/remeh.
Delay Defeats Equity
Keterlambatan menuntut hak dapat menggugurkan bantuan equity.
Diplomatic Immunity
Kekebalan diplomat dari yurisdiksi negara penerima.
Discretion
Diskresi pejabat dalam mengambil keputusan kebijakan.
Distributive Justice
Keadilan distributif (pembagian sumber daya adil).
Dowry
Harta bawaan istri atau pemberian dari keluarga istri.
Due Diligence
Pemeriksaan menyeluruh sebelum transaksi bisnis besar.
Dura Lex Sed Lex
Hukumnya keras, tetapi itulah hukum
Dura Lex Sed Scripta
Hukum itu keras, tetapi itulah yang tertulis (harus ditaati meski terasa berat).
Easement (Servitude)
Hak untuk menggunakan tanah orang lain untuk keperluan tertentu (misal: jalan lewat).
Ei Incumbit Probatio Qui Dicit
Beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan sesuatu.
Ei Incumbit Probatio Qui Dicit
Beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan, bukan yang menyangkal.
Ejusdem Generis
Kata-kata umum yang mengikuti kata-kata khusus harus ditafsirkan sejenis dengan kata-kata khusus tersebut.
Emancipation
Pembebasan anak dari kekuasaan orang tua sebelum dewasa.
Equity Follows the Law
Hukum equity melengkapi, bukan mengganti, hukum umum.
Equity Looks to Intent Rather Than Form
Equity melihat niat substansial, bukan bentuk formalitas.
Estoppel
Seseorang dilarang menyangkal pernyataan atau perilakunya sendiri jika orang lain sudah relying padanya.
Ex Turpi Causa Non Oritur Actio
Tuntutan hukum tidak dapat lahir dari sebab yang tercela/melanggar hukum.
Exhaustion of Remedies
Harus menempuh upaya hukum administratif dulu sebelum ke pengadilan.
Expressio Unius Est Exclusio Alterius
Penyebutan satu hal secara eksplisit berarti pengecualian terhadap hal lain.
Extradition
Penyerahan tersangka/terpidana dari satu negara ke negara lain.
Facta Loquuntur
Perbuatan berbicara lebih keras daripada kata-kata.
Falsa Demonstratio Non Nocet
Keterangan yang salah dalam dokumen tidak merusak validitas jika identitas objeknya jelas.
Falsus in Uno, Falsus in Omnibus
Jika saksi bohong dalam satu hal, kesaksiannya dalam hal lain dapat diragukan.
Feminist Jurisprudence
Perspektif hukum berbasis gender.
Fiat Justitia Ruat Caelum
Tegakkanlah keadilan meskipun langit runtuh.
Fiduciary Duty
Kewajiban kepercayaan direksi/komisaris untuk bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan.
Fixture
Benda yang awalnya bergerak tapi menjadi menyatu dengan tanah/bangunan.
Force Majeure
Keadaan memaksa di luar kendali manusia yang membebaskan dari kewajiban kontrak.
Forum Non Conveniens
Pengadilan menolak mengadili karena ada forum lain yang lebih tepat.
Forum Shopping
Praktik memilih pengadilan yang paling menguntungkan bagi penggugat.
Fraudulent Conveyance
Pengalihan harta untuk menghindari pembayaran utang.
He Who Comes to Equity Must Come with Clean Hands
Pemohon keadilan harus memiliki tangan bersih (tidak curang).
Hearsay
Kabar burung/kesaksian dari orang lain (biasanya tidak diterima sebagai bukti utama).
Historical Interpretation
Menafsirkan berdasarkan sejarah pembentukan UU.
Hotchpot
Penggabungan kembali hibah yang pernah diterima ahli waris ke dalam harta warisan untuk pembagian adil.
Idem Est Non Esse Et Non Appare
Tidak ada bedanya antara sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang tidak tampak.
Ignorantia Legis Neminem Excusat
Ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan seseorang dari tuntutan hukum.
In Dubio Pro Reo
Jika terdapat keraguan dalam pembuktian, putusan harus diberikan untuk menguntungkan terdakwa
In Pari Delicto Potior Est Condicio Defendentis
Jika kedua pihak sama-sama bersalah, posisi tergugat/terdakwa lebih kuat.
Injunction
Perintah pengadilan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Injuria Sine Damno
Pelanggaran hak tanpa kerugian materiil (tetap bisa dituntut).
Insider Trading
Perdagangan saham berdasarkan informasi orang dalam yang belum publik.
Inter Arma Silent Leges
Di tengah senjata (perang/konflik), hukum sering kali membisu.
Intestate Succession
Warisan tanpa wasiat (diatur oleh undang-undang).
Iura Novit Curia
Pengadilan dianggap mengetahui hukum; pihak tidak perlu membuktikan isi hukum, hanya fakta.
Judicial Review
Hak pengadilan menguji peraturan perundang-undangan.
Jurisdiction
Kewenangan absolut pengadilan (subjek/objek).
Jus Cogens
Norma hukum internasional yang memaksa dan tidak bisa dilanggar (misal: larangan genosida).
Jus Dispositivum
Norma yang bisa diubah oleh kesepakatan para pihak/negara.
Justitia Nemini Neganda
Keadilan tidak boleh denied kepada siapa pun.
Laches
Kelalaian menuntut hak dalam waktu lama sehingga merugikan pihak lain.
Law and Economics
Analisis hukum menggunakan prinsip efisiensi ekonomi.
Legal Fiction
Anggapan hukum yang dianggap benar demi kepastian hukum.
Legal Positivism
Hukum adalah apa yang ditetapkan penguasa, terpisah dari moral.
Legal Realism
Hukum adalah apa yang dilakukan hakim/pengadilan dalam praktik.
Legitim Portion
Bagian wajib bagi ahli waris tertentu yang tidak bisa dihilangkan oleh wasiat.
Letter of Credit
Surat kredit dokumen untuk jaminan pembayaran perdagangan internasional.
Letter of the Law
Huruf/harfiah hukum.
Lex Fori
Hukum forum/pengadilan yang sedang mengadili (untuk masalah prosedur).
Lex Loci Contractus
Hukum tempat kontrak dibuat yang berlaku.
Lex Loci Delicti
Hukum tempat delik/kejahatan terjadi yang berlaku.
Lex Posterior Derogat Legi Priori
Asas bahwa peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama jika keduanya setingkat dan bertentangan
Lex Situs
Hukum tempat benda berada (untuk sengketa properti).
Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas bahwa peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum jika keduanya mengatur hal yang sama
Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah
Liberal Construction
Penafsiran luas (biasanya untuk hukum sosial/HAM).
Lien
Hak menahan barang milik debitur sampai utang lunas.
Liquidated Damages
Ganti rugi yang jumlah nominalnya sudah ditentukan di awal dalam kontrak.
Liquidation
Likuidasi, proses penjualan aset untuk membayar kreditor.
Matrimonial Property
Harta benda perkawinan (harta bersama vs harta bawaan).
Mens Rea
Niat jahat atau unsur subjektif dalam tindak pidana.
Mens Sana In Corpore Sano
Pikiran yang sehat dalam tubuh yang sehat (relevan dalam hukum kesehatan/kerja).
Merger
Penggabungan dua perusahaan menjadi satu entitas baru.
Mischief Rule
Menafsirkan hukum untuk memperbaiki \
Mootness
Perkara menjadi tidak relevan/kosong karena perubahan keadaan.
Mortgage
Gadai immovable (tanah/bangunan) sebagai jaminan utang.
Nationality Principle
Hukum berlaku berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
Natural Justice
Keadilan alamiah (mendengar kedua belah pihak, tidak bias).
Natural Law
Hukum alam yang universal dan abadi, di atas hukum positif.
Ne Bis In Idem
Seseorang tidak boleh diadili atau dihukum dua kali untuk perkara yang sama.
Nemo Auditur Propriam Turpitudinem Allegans
Seseorang tidak didengar jika mengajukan dalil berdasarkan keburukan/ketidaksopanannya sendiri.
Nemo Dat Quod Non Habet
Seseorang tidak dapat memberikan hak lebih dari yang dimilikinya.
Nemo Judex In Causa Sua
Tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.
Nemo Tenetur Se Ipsum Accusare
Seseorang tidak wajib memberatkan dirinya sendiri (hak untuk diam).
Non-Refoulement
Larangan mengembalikan pengungsi ke negara di mana nyawanya terancam.
Novation
Penghapusan utang lama dengan menciptakan utang baru.
Nulla Poena Sine Culpa
Tidak ada hukuman tanpa kesalahan.
Nulla Poena Sine Lege
Tidak ada pidana tanpa adanya undang-undang yang mengaturnya.
Nullum Crimen Sine Lege
Tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan
Pacta Sunt Servanda
Setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik
Parol Evidence Rule
Bukti lisan tidak bisa mengubah isi kontrak tertulis yang lengkap.
Passive Personality Principle
Hukum berlaku jika korban adalah warga negaranya.
Patria Potestas
Kekuasaan ayah atas anak (konsep Romawi kuno, kini terbatas).
Penalty Clause
Klausul denda karena keterlambatan atau pelanggaran kontrak.
Per Capita
Pembagian waris rata kepala/per orang.
Per Stirpes
Pembagian waris berdasarkan cabang/garis keturunan.
Personality Theory
Teori kepribadian dalam hak cipta/merek.
Piercing the Corporate Veil
Menyingkap tabir perusahaan untuk menuntut pemegang saham/direksi secara pribadi.
Preference
Pembayaran istimewa kepada kreditor tertentu menjelang pailit (bisa dibatalkan).
Presumptio Innocentiae
Setiap orang dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan sebaliknya di pengadilan.
Prima Facie
Bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses jika tidak dibantah.
Prior In Tempore, Potior In Jure
Siapa yang lebih dulu waktunya, lebih kuat haknya.
Procedural Fairness
Keadilan prosedural dalam pengambilan keputusan administrasi.
Procedural Justice
Keadilan prosedur (proses yang adil).
Protective Principle
Hukum berlaku untuk melindungi kepentingan vital negara.
Psychology of Law
Studi perilaku psikologis dalam sistem hukum.
Public Interest
Kepentingan umum sebagai dasar tindakan administrasi.
Ratio Legis
Alasan logis di balik suatu aturan hukum.
Rebus Sic Stantibus
Perjanjian berlaku selama keadaan masih sama seperti saat perjanjian dibuat.
Receiver
Pengurus yang ditunjuk pengadilan untuk mengelola aset debitur.
Res Ipsa Loquitur
Perkara berbicara sendiri (kelalaian sudah jelas tanpa perlu bukti lebih lanjut).
Res Judicata
Perkara yang sudah diputus pengadilan tidak bisa digugat lagi (kekuatan hukum tetap).
Restitutio In Integrum
Pemulihan ke keadaan semula (seperti sebelum terjadinya pelanggaran/wanprestasi).
Restorative Justice
Keadilan restoratif (memulihkan hubungan korban-pelaku).
Retributive Justice
Keadilan pembalasan (mata ganti mata).
Right of Representation
Hak ahli waris pengganti (anak menggantikan posisi orang tua yang meninggal lebih dulu).
Ripeness
Kesiapan perkara untuk diadili (tidak prematur).
Rule of Law
Supremasi hukum, bukan supremasi manusia.
Salus Populi Suprema Lex Esto
Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Separation of Powers
Pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Set-off
Kompensasi utang piutang antara dua pihak yang saling berutang.
Severance
Pemisahan bagian dari tanah atau bangunan menjadi benda bergerak.
Socio-Legal Studies
Studi hukum dalam konteks sosial masyarakat.
Sociological Interpretation
Menafsirkan berdasarkan dampak sosial.
Sovereign Immunity
Kekebalan negara asing dari tuntutan di pengadilan negara lain.
Specific Performance
Pemenuhan prestasi secara khusus (memaksa pihak melakukan sesuai janji, bukan ganti rugi).
Specification
Pembuatan benda baru dari bahan milik orang lain.
Spirit of the Law
Jiwa/roh hukum (bukan sekadar teks).
Standard of Proof
Standar pembuktian (Preponderance of evidence vs Beyond reasonable doubt).
Standing (Legal Standing)
Kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Statute of Limitations
Daluwarsa hak untuk menuntut.
Strict Construction
Penafsiran ketat (biasanya untuk hukum pidana/pajak).
Subrogation
Penggantian kedudukan kreditor oleh pihak ketiga yang membayar utang.
Substantive Justice
Keadilan substantif (hasil yang adil).
Summum Jus Summa Injuria
Hukum yang terlalu kaku bisa menjadi ketidakadilan.
Superficies Solo Cedit
Bangunan di atas tanah mengikuti status tanah tersebut.
Systematic Interpretation
Menafsirkan berdasarkan keseluruhan sistem hukum.
Teleological Interpretation
Menafsirkan berdasarkan tujuan akhir hukum.
Tender of Payment
Penawaran pembayaran yang sah untuk menghentikan bunga atau wanprestasi.
Territorial Principle
Hukum berlaku berdasarkan wilayah tempat kejadian.
Testamentary Freedom
Kebebasan membuat surat wasiat (dengan batasan legitim portion).
Testis Unus, Testis Nullus
Satu saksi bukanlah saksi (perlu penguatan alat bukti lain).
Time Is of the Essence
Waktu adalah hal yang esensial/penting dalam pelaksanaan kontrak.
Transparency
Keterbukaan informasi publik.
Ubi Jus Ibi Remedium
Di mana ada hak, di sana ada upaya hukum.
Ultra Vires
Tindakan di luar wewenang anggaran dasar perusahaan.
Ultra Vires (Administratif)
Tindakan pejabat melampaui wewenang yang diberikan undang-undang.
Universal Jurisdiction
Wewenang pengadilan nasional mengadili kejahatan internasional serius (piracy, genocide).
Unjust Enrichment
Pengayaan tanpa sebab yang sah (seseorang tidak boleh untung di atas kerugian orang lain tanpa dasar hukum).
Usucapio
Pemerolehan hak milik melalui penguasaan benda dalam jangka waktu tertentu (daluwarsa).
Ut Res Magis Valeat Quam Pereat
Lebih baik menafsirkan agar perjanjian/aturan tetap berlaku daripada menjadi batal.
Utilitarianism
Hukum bertujuan memberikan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Venue
Tempat pengadilan yang berwenang mengadili.
Verba Volant, Scripta Manent
Kata-kata terbang, tulisan tetap tinggal.
Vigilantibus Non Dormientibus Aequitas Subvenit
Keadilan membantu mereka yang waspada, bukan yang tidur (tidak peduli haknya).
Vis Major
Kekuatan yang lebih besar (sering disamakan dengan force majeure).
Volenti Non Fit Injuria
Terhadap orang yang menyetujui/menerima risiko, tidak timbul ganti rugi.
Voluntas Legis
Kehendak undang-undang (tujuan pembuat UU).
