Dura Lex Sed Lex
Dari VeriLex, ensiklopedia maksim hukum bebasDura Lex Sed Lex ([du-ra leks sed leks]) adalah maksim hukum Latin yang berarti “Hukumnya keras, tetapi itulah hukum”. Asas ini digunakan untuk menyelesaikan konflik antara dua peraturan yang memiliki hierarki yang sama dan mengatur materi yang sama.
Dura Lex Sed Lex menegaskan bahwa hukum harus diterapkan sebagaimana adanya, meskipun penerapannya tampak keras atau tidak adil dalam kasus tertentu. Asas ini menekankan kepastian hukum (rechtszekerheid) sebagai nilai fundamental dalam negara hukum, di mana hakim terikat untuk menerapkan hukum yang berlaku.
- 1 Informasi Ringkas & Klasifikasi
- 2 Status Keberlakuan
- 3 Pendahuluan
- 4 Makna Harfiah & Etimologi
- 5 Makna Filosofis
- 6 Perkembangan Sejarah
- 7 Perkembangan Doktrin
- 8 Unsur-unsur Asas
- 9 Syarat Penerapan
- 10 Pengecualian
- 11 Ruang Lingkup
- 12 Dasar Hukum Indonesia
- 13 Hubungan dengan Sistem Hukum Indonesia
- 14 Contoh Normatif
- 15 Contoh Praktik
- 16 Yurisprudensi
- 17 Perbandingan Internasional
- 18 Perbandingan dengan Maksim Lain
- 19 Analisis Akademik
- 20 Pandangan Para Ahli
- 21 Kontroversi
- 22 Kesalahan Umum
- 23 FAQ
- 24 Catatan
- 25 Istilah Berkaitan
- 26 Lihat Juga
- 26b Peta Hubungan Antar Asas
- 27 Referensi
- 28 Bacaan Lanjutan
Status Keberlakuan
Belum tersedia untuk asas ini.
Makna Harfiah & Etimologi
| Kosakata Latin | Arti Tekstual |
|---|---|
Makna Filosofis
Belum tersedia untuk asas ini.
Perkembangan Sejarah
Ungkapan Dura Lex Sed Lex berakar pada tradisi hukum Romawi yang mementingkan kepastian dan ketegasan aturan hukum. Prinsip ini menjadi penting dalam filsafat positivisme hukum hukum modern.
Perkembangan Doktrin
Belum tersedia untuk asas ini.
Unsur-unsur Asas
Belum tersedia untuk asas ini.
Syarat Penerapan
Asas ini hanya dapat diterapkan apabila memenuhi seluruh syarat berikut secara kumulatif:
- ✓ peraturan hukum telah diundangkan secara sah dan berlaku mengikat;
- ✓ tidak ada pengecualian atau diskresi hukum yang secara eksplisit diberikan oleh undang-undang tersebut;
- ✓ norma hukum yang bersangkutan bersifat imperatif (memaksa).
Pengecualian
Belum tersedia untuk asas ini.
Ruang Lingkup
Belum tersedia untuk asas ini.
Dasar Hukum Indonesia
Belum tersedia untuk asas ini.
Hubungan dengan Sistem Hukum Indonesia
Belum tersedia untuk asas ini.
Contoh Normatif
Belum tersedia untuk asas ini.
Contoh Praktik
- Penerapan batas usia minimum pendaftaran calon kepala daerah secara kaku oleh penyelenggara pemilu sesuai bunyi undang-undang yang berlaku.
Yurisprudensi
Hingga saat ini belum dicantumkan contoh putusan pengadilan yang secara eksplisit mengutip maksim ini dalam pertimbangan hukumnya. Bagian ini akan diperbarui apabila tersedia putusan yang telah diverifikasi.
Perbandingan Internasional
Belum tersedia untuk asas ini.
Perbandingan dengan Maksim Lain
Belum tersedia untuk asas ini.
Analisis Akademik
Belum tersedia untuk asas ini.
Pandangan Para Ahli
Belum tersedia untuk asas ini.
Kontroversi
Belum tersedia untuk asas ini.
Kesalahan Umum
Belum tersedia untuk asas ini.
FAQ Singkat
Belum tersedia untuk asas ini.
Istilah Berkaitan
Belum tersedia untuk asas ini.
Lihat Juga
Peta Hubungan Antar Asas
Referensi
Memuat referensi...
Belum tersedia untuk asas ini.
