Lex Posterior Derogat Legi Priori
Dari VeriLex, ensiklopedia maksim hukum bebasLex Posterior Derogat Legi Priori (/lɛks pɔsˈtɛri.ɔr dɛˈro.ɡat ˈle.ɡi pri.ˈo.ri/) adalah maksim hukum Latin yang berarti “Asas bahwa peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama jika keduanya setingkat dan bertentangan”. Asas ini digunakan untuk menyelesaikan konflik antara dua peraturan yang memiliki hierarki yang sama dan mengatur materi yang sama.
Lex Posterior Derogat Legi Priori berarti peraturan yang lebih baru dapat mengesampingkan peraturan yang lebih lama apabila keduanya sederajat, mengatur materi yang sama, dan terdapat pertentangan yang tidak dapat didamaikan. Asas ini adalah asas penyelesaian konflik norma dalam doktrin, bukan rumusan tunggal yang dikodifikasi oleh Pasal 63 UU Nomor 12 Tahun 2011.
- 1 Informasi Ringkas & Klasifikasi
- 2 Status Keberlakuan
- 3 Pendahuluan
- 4 Makna Harfiah & Etimologi
- 5 Makna Filosofis
- 6 Perkembangan Sejarah
- 7 Perkembangan Doktrin
- 8 Unsur-unsur Asas
- 9 Syarat Penerapan
- 10 Pengecualian
- 11 Ruang Lingkup
- 12 Dasar Hukum Indonesia
- 13 Hubungan dengan Sistem Hukum Indonesia
- 14 Contoh Normatif
- 15 Contoh Praktik
- 16 Yurisprudensi
- 17 Perbandingan Internasional
- 18 Perbandingan dengan Maksim Lain
- 19 Analisis Akademik
- 20 Pandangan Para Ahli
- 21 Kontroversi
- 22 Kesalahan Umum
- 23 FAQ
- 24 Catatan
- 25 Istilah Berkaitan
- 26 Lihat Juga
- 26b Peta Hubungan Antar Asas
- 27 Referensi
- 28 Bacaan Lanjutan
Status Keberlakuan
Dikodifikasi dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022
Makna Harfiah & Etimologi
| Kata | Bentuk Latin | Jenis Kata | Arti |
|---|---|---|---|
| Lex | Lex, Legis (f) | Nomina | Undang-undang, hukum, peraturan |
| Posterior | Posterus, -a, -um | Adjektiva (Komparatif) | Yang datang kemudian, yang belakangan |
| Derogat | Derogare (verba) | Verba (Indikatif Aktif) | Mengurangi, membatalkan sebagian, mengesampingkan |
| Legi | Lex, Legis (f) | Nomina (Ablatif) | Kepada/Dari undang-undang |
| Priori | Prior, -us | Adjektiva (Ablatif) | Yang terdahulu, yang pertama |
Catatan Etimologi: Kalimat ini menggunakan struktur subjek-predikat-keterangan. Lex Posterior bertindak sebagai subjek ("Undang-undang yang belakangan"). Derogat adalah predikat ("mengesampingkan"). Legi Priori berada dalam kasus Ablatif, yang menunjukkan dari apa sesuatu itu dicabut atau dipisahkan, yaitu "dari undang-undang yang terdahulu".
Makna Filosofis
Mengapa asas ini muncul?
Asas Lex Posterior muncul dari kebutuhan dasar manusia akan ketertiban dan adaptabilitas hukum. Dalam filsafat hukum, asas ini mencerminkan kedaulatan kehendak legislator terkini, kepastian hukum dinamis, dan presumsi pengetahuan yang lebih baik.
Nilai keadilan yang ingin dicapai
Demokrasi modern berasumsi bahwa perwakilan rakyat saat ini adalah cerminan dari kehendak rakyat saat ini. Secara demokratis, aturan baru dianggap sebagai ekspresi kehendak rakyat yang lebih aktual.
Dasar pemikiran ahli hukum Romawi
Konsep dasar bahwa kehendak penguasa yang terbaru mengesampingkan kehendak sebelumnya sudah dikenal dalam hukum Romawi. Prinsip "Novissima constitutio posteriores priores contrarias abrogat" mulai berkembang.
Relevansinya sekarang
Kepastian hukum memerlukan mekanisme jelas untuk mengubah hukum. Asas Lex Posterior memberikan kepastian tentang kapan dan bagaimana perubahan itu berlaku, dengan presumsi legislator telah mempertimbangkan aturan lama.
Perkembangan Sejarah
Konsep dasar bahwa kehendak penguasa yang terbaru mengesampingkan kehendak sebelumnya sudah dikenal. Prinsip "Novissima constitutio posteriores priores contrarias abrogat" mulai berkembang.
Justinianus I dalam Codex Justinianus mengkodifikasi prinsip hukum Romawi. Semangat bahwa undang-undang imperial yang baru mengalahkan yang lama sudah menjadi bagian integral dari sistem hukum kekaisaran.
Para glossator dan komentator hukum Romawi di universitas-universitas Eropa mengembangkan doktrin ini lebih lanjut. Asas ini menjadi salah satu pilar dalam Ius Commune.
Setelah kemerdekaan, asas ini terus hidup dalam praktik ketatanegaraan. Puncaknya melalui UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011 dan UU No. 13 Tahun 2022.
Perkembangan Doktrin
Doktrin Klasik
Awalnya diterapkan secara kaku. Setiap undang-undang baru yang bertentangan dengan undang-undang lama otomatis membatalkan undang-undang lama.
Doktrin Presumptive Implied Repeal
Membedakan pencabutan eksplisit dan implisit. Pencabutan implisit terjadi jika pertentangan tidak mungkin didamaikan (irreconcilable conflict).
Doktrin Hierarkis-Kronologis
Menempatkan Lex Posterior subordinat terhadap Lex Superior. Undang-undang baru yang lebih rendah tidak bisa membatalkan undang-undang lama yang lebih tinggi.
Unsur-unsur Asas
- Adanya Dua Peraturan Perundang-Undangan: Harus ada minimal dua norma hukum tertulis.
- Tingkatan Hierarki yang Sama: Kedua peraturan tersebut harus memiliki kedudukan yang setara (misalnya: UU vs UU, PP vs PP).
- Objek Materiil yang Sama: Kedua peraturan tersebut harus mengatur hal atau persoalan hukum yang identik.
- Adanya Pertentangan Norma: Isi dari kedua peraturan tersebut saling bertentangan, sehingga tidak mungkin dilaksanakan secara bersamaan.
- Kronologi Waktu yang Jelas: Harus dapat ditentukan secara pasti mana peraturan yang diterbitkan lebih dahulu dan mana yang diterbitkan belakangan.
Syarat Penerapan
Asas ini hanya dapat diterapkan apabila memenuhi seluruh syarat berikut secara kumulatif:
- ✓ Kesetaraan Hierarki: Peraturan yang baru dan lama harus berasal dari lembaga yang setara. Jika hierarki berbeda, maka asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yang berlaku.
- ✓ Pertentangan yang Tidak Dapat Didamaikan: Kedua norma tidak dapat dibaca secara serempak tanpa menimbulkan kontradiksi. Jika masih bisa didamaikan, kedua peraturan tetap berlaku.
- ✓ Keabsahan Formal Peraturan Baru: Peraturan yang lebih baru harus dibentuk melalui prosedur yang sah dan telah diundangkan secara resmi.
Pengecualian
Asas ini tidak berlaku apabila terpenuhi salah satu kondisi berikut:
- ✘ Jika Peraturan Lama Memiliki Sifat Khusus (Lex Specialis): Jika peraturan lama bersifat khusus dan peraturan baru bersifat umum, asas Lex Specialis sering diutamakan, kecuali ada pencabutan eksplisit.
- ✘ Jika Peraturan Baru Bertentangan dengan UUD 1945: Segala peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 adalah batal demi hukum atau dapat dimohonkan pengujian ke MK.
- ✘ Jika Ada Klausul Transisi: Undang-undang baru sering memuat pasal transisi yang menyatakan aturan lama tetap berlaku untuk kasus-kasus tertentu.
Ruang Lingkup
Berlaku pada
- Konflik antar Undang-Undang (UU).
- Konflik antar Peraturan Pemerintah (PP).
- Konflik antar Peraturan Presiden (Perpres).
- Konflik antar Peraturan Daerah (Perda) yang setingkat di daerah yang sama.
Tidak berlaku pada
- Konflik antara UU dengan PP (berlaku Lex Superior).
- Konflik antara UU dengan UUD 1945 (berlaku supremasi konstitusi).
- Kasus pidana yang merugikan terdakwa jika diterapkan surut (larangan ex post facto dalam Pasal 28I UUD 1945).
Dasar Hukum Indonesia
| Peraturan | Pasal | Relevansi |
|---|---|---|
| UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 | Pasal 7 | Menjadi rujukan hierarki peraturan. Lex posterior baru dipertimbangkan setelah norma yang dibandingkan berada pada tingkat yang setara. |
| UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP | Pasal 1 | Dalam hukum pidana, perubahan aturan pidana harus dibaca bersama asas legalitas dan ketentuan peralihan; lex posterior tidak boleh dipakai secara sederhana untuk merugikan pelaku secara retroaktif. |
Hubungan dengan Sistem Hukum Indonesia
Bagi Hakim: alat bantu penafsiran ketika menghadapi sengketa yang melibatkan dua peraturan bertentangan. Bagi Pembentuk Undang-Undang: panduan teknis penyusunan naskah akademik dan pencantuman pasal pencabutan. Bagi Akademisi: objek kajian ilmu perundang-undangan tentang efektivitas asas dalam menciptakan kepastian hukum.
Contoh Normatif
- Undang-Undang: UU No. 12 Tahun 2011 mencabut berlakunya UU No. 10 Tahun 2004 tentang hal yang sama. Ini adalah contoh klasik Lex Posterior di mana UU baru secara eksplisit menggantikan UU lama yang setingkat.
- Peraturan Pemerintah: PP No. 22 Tahun 2018 menggantikan PP No. 27 Tahun 2012. Ketentuan dalam PP No. 27/2012 yang bertentangan menjadi tidak berlaku.
- Peraturan Menteri: PMK tentang tarif bea masuk tertentu yang diterbitkan tahun 2023 akan mengesampingkan PMK tentang hal yang sama yang diterbitkan tahun 2020, selama tidak ada ketentuan transisi.
Contoh Praktik
- Penerapan Tarif Pajak: Ketika pemerintah menerbitkan UU baru tentang Ketentuan Umum Perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) langsung menerapkan aturan baru tersebut untuk tahun pajak berjalan, mengabaikan formulir atau prosedur lama.
- Prosedur Perizinan Berusaha: Dengan diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak ketentuan dalam UU sektoral lama yang diubah atau dihapus. Instansi pemerintah harus menyesuaikan izin-izin berdasarkan aturan baru.
- Hukum Acara Pengadilan: Jika Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA baru tentang tata cara beracara elektronik yang menggantikan PERMA lama, maka panitera dan hakim di seluruh Indonesia wajib mengikuti prosedur baru tersebut.
Yurisprudensi
Hingga saat ini belum dicantumkan contoh putusan pengadilan yang secara eksplisit mengutip maksim ini dalam pertimbangan hukumnya. Bagian ini akan diperbarui apabila tersedia putusan yang telah diverifikasi.
Perbandingan Internasional
| Negara/Tradisi | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| Belanda | ✔ Dikenal | Dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (ABW) Belanda, asas ini dikenal dengan prinsip "De latere wet gaat voor de vroegere". Belanda sangat ketat dalam penerapannya, namun juga sangat menghargai Lex Specialis. |
| Jerman | ✔ Dikenal | Dalam hukum Jerman, asas ini disebut "Lex posterior derogat legi priori". Doktrin Jerman sangat menekankan pada "Willens des Gesetzgebers" (kehendak pembuat undang-undang). |
| Prancis | ✔ Dikenal | Prinsip "La loi nouvelle déroge à la loi ancienne" berlaku kuat. Prancis juga memiliki prinsip non-retroaktivitas yang sangat kuat dalam hukum pidana dan perdata. |
| Inggris | ◑ Dikenal Sebagian | Inggris tidak mengenal asas ini secara kaku karena sistem stare decisis. Namun, dalam konteks statuta, berlaku prinsip "Implied Repeal". |
| Amerika Serikat | ◑ Dikenal Sebagian | Dalam hukum federal AS, asas ini berlaku antar statuta federal. Namun, sangat kompleks karena adanya interaksi antara hukum federal dan hukum negara bagian. |
Perbandingan dengan Maksim Lain
| Maksim | Kapan Digunakan |
|---|---|
| Lex Superior Derogat Legi Inferiori | Digunakan ketika terjadi konflik antara peraturan yang berbeda tingkatan. Lebih kuat daripada Lex Posterior. |
| Lex Specialis Derogat Legi Generali | Digunakan ketika terjadi konflik antara aturan umum dan aturan khusus. Seringkali menjadi pesaing Lex Posterior. |
| Lex Posterior Derogat Legi Priori ← (halaman ini) | Digunakan ketika terjadi konflik antara peraturan yang setingkat. Berlaku residu — jika Lex Superior dan Lex Specialis tidak bisa menyelesaikan konflik, maka lihat waktu. |
Analisis Akademik
Pandangan Para Ahli
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.
“Asas Lex Posterior adalah salah satu asas penting dalam penyelesaian konflik norma, namun harus selalu ditempatkan dalam koridor hierarki peraturan perundang-undangan yang tertib. Tanpa hierarki yang jelas, Lex Posterior bisa menimbulkan kesewenang-wenangan.”
— Ilmu Perundang-Undangan: Studi Jenis dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan (2006)
Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.
“Penerapan Lex Posterior memerlukan kehati-hatian untuk memastikan bahwa memang ada pertentangan yang nyata, bukan sekadar perbedaan penafsiran. Penting juga untuk mencantumkan pasal transisi dalam UU baru untuk melindungi hak yang telah diperoleh.”
— Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (2007)
Kontroversi
Berhadapan dengan Lex Specialis
Kontroversi sering muncul dalam penerapannya ketika berhadapan dengan asas Lex Specialis. Banyak debat di kalangan hakim dan akademisi apakah UU Baru yang Umum benar-benar mencabut UU Lama yang Khusus, ataukah UU Lama Khusus itu tetap hidup sebagai pengecualian.
Kesalahan Umum
FAQ Singkat
T: Apakah Lex Posterior berlaku untuk putusan pengadilan?
J: Tidak. Putusan pengadilan bersifat in concreto (untuk kasus tertentu). Asas ini berlaku untuk peraturan perundang-undangan yang bersifat in abstracto (umum).
T: Bagaimana jika UU Baru tidak secara eksplisit mencabut UU Lama?
J: Jika keduanya setingkat dan bertentangan, maka UU Lama dianggap dicabut secara implisit (implied repeal) berdasarkan asas Lex Posterior.
T: Apakah Perppu bisa membatalkan UU?
J: Perppu memiliki kekuatan hukum setingkat UU. Jika Perppu bertentangan dengan UU yang sudah ada, maka Perppu tersebut berlaku sebagai Lex Posterior. Namun, Perppu harus mendapat persetujuan DPR menjadi UU.
T: Bagaimana dengan hukum adat?
J: Hukum adat tidak tunduk sepenuhnya pada Lex Posterior formal karena sifatnya yang tidak tertulis. Namun, jika ada UU yang mengatur hal yang sama secara tegas, UU tersebut akan mengesampingkan hukum adat yang bertentangan.
T: Apakah saya bisa menuntut ganti rugi karena mengandalkan hukum lama?
J: Sulit. Asas presumption of knowledge of law berlaku. Namun, jika ada masa transisi yang dilanggar oleh instansi pemerintah, gugatan TUN mungkin bisa diajukan.
Catatan
Penting untuk selalu memeriksa Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara untuk memastikan tanggal pengundangan yang sah. Dalam praktik, banyak peraturan pelaksana (Permen, Perka) yang terlambat disesuaikan dengan UU induknya, menciptakan situasi "hukum lama secara de facto" meskipun secara de jure sudah tidak berlaku.
Istilah Berkaitan
- Abrogasi
- Pencabutan total suatu peraturan perundang-undangan.
- Derogasi
- Pencabutan sebagian dari peraturan perundang-undangan.
- Desuetudo
- Hukum yang mati karena tidak dipakai dalam jangka waktu lama.
- Grandfather Clause
- Klausul pengecualian yang mempertahankan hak atau kondisi lama.
- Implied Repeal
- Pencabutan tersirat akibat pertentangan dengan peraturan baru.
- Express Repeal
- Pencabutan tersurat yang dinyatakan eksplisit dalam peraturan baru.
- Non-Retroactivity
- Asas tidak berlaku surut — hukum baru tidak berlaku untuk peristiwa masa lalu.
- Legal Certainty
- Kepastian Hukum — jaminan bahwa hukum dapat diprediksi dan diterapkan konsisten.
- Hierarchy of Laws
- Hierarki Peraturan Perundang-Undangan — tatanan tingkatan peraturan dari tertinggi ke terendah.
- Conflict of Laws
- Konflik Norma — situasi di mana dua atau lebih norma hukum bertentangan satu sama lain.
Lihat Juga
Hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah
Hukum khusus mengesampingkan hukum umum
Peta Hubungan Antar Asas
Referensi
Memuat referensi...
Sumber Primer
Konstitusi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 1 ayat (1).
Sumber Sekunder
Buku
- Asshiddiqie, Jimly. (2006). Ilmu Perundang-Undangan: Studi Jenis dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan. Yogyakarta: PT Kanisius.
- Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
- Waelbroeck, Paul. Theory of Legislation.
- Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir.
Jurnal
- Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Artikel-artikel mengenai konflik norma dan hierarki peraturan.
- Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi). Analisis putusan-putusan terkait uji materiil.
Sumber Tersier
Ensiklopedia
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Hierarki Peraturan Perundang-Undangan.
- Sekretariat Jenderal DPR RI. Panduan Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
Bacaan Lanjutan
- Waelbroeck, Paul. Theory of Legislation. buku
- Satjipto Rahardjo. Biarkan Hukum Mengalir. buku
- Berbagai Penulis. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. jurnal
- Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi. jurnal
